Kejari Padang Eksekusi Seorang Perempuan yang Masuk Daftar Buronan
Jumat, 16 Februari 2024 – 10:36 WIB
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke MA.
"Pada tingkat kasasi, MA memutuskan terpidana bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama setahun," terangnya.
Sejak putusan inkrah pada 2020, keberadaan terpidana tidak diketahui sehingga namanya masuk dalam daftar buronan. (antara/jpnn)
Kejari Padang mengeksekusi seorang perempuan dalam perkara tindak pidana penipuan di Pesisir Selatan.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News