Kejati Sumbar Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin

Minggu, 16 Juli 2023 – 07:41 WIB
Kejati Sumbar Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin - JPNN.com Sumbar
Sebanyak dua dari 12 terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin dieksekusi Kejati Sumbar. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejati Sumbar mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.

Kedua terpidana itu bernama Jumadi dan Upik Suryati.

Mereka berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.

"Kami mengeksekusi mereka berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terpidana bersalah," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi.

Dia melanjutkan, kedua terpidana koperatif sampai masuk ke penjara menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan MA yaitu lima tahun.

Selain itu, keduanya dibebani denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Seusai menjalani proses administrasi di Kejati Sumbar, keduanya digiring menuju Lapas Muaro Kelas II A Padang dan LPP Padang.

Soal terpidana lainnya, Asnawi menegaskan akan segera dieksekusi.

Sebanyak dua dari 12 terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin dieksekusi Kejati Sumbar
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia