Kejati Sumbar Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejati Sumbar mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.
Kedua terpidana itu bernama Jumadi dan Upik Suryati.
Mereka berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.
"Kami mengeksekusi mereka berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terpidana bersalah," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi.
Dia melanjutkan, kedua terpidana koperatif sampai masuk ke penjara menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan MA yaitu lima tahun.
Selain itu, keduanya dibebani denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Seusai menjalani proses administrasi di Kejati Sumbar, keduanya digiring menuju Lapas Muaro Kelas II A Padang dan LPP Padang.
Soal terpidana lainnya, Asnawi menegaskan akan segera dieksekusi.
Sebanyak dua dari 12 terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin dieksekusi Kejati Sumbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News