Tersangka Kasus Korupsi Sapi Bunting Bisa Bertambah

Minggu, 16 Juli 2023 – 08:40 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Sapi Bunting Bisa Bertambah - JPNN.com Sumbar
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021.

Kepala Kejati Sumbar mengatakan kedua ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti lainnya.

Para tersangka berinisial DM yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan FH sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Keduanya berstatus sebagai Apratur Sipil Negara di Dinas Peternakan Sumbar.

Tersangka ketiga merupakan seorang Direktur CV Emir Darul Hasan yang berinisial AAP, dia bertindak sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.

"Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya sudah ditahan oleh jaksa," kata Asnawi.

Kasus ini berawal dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar yang saat itu melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.

Pengadaan sapi bunting tersebut bertujuan untuk memperbanyak populasi ternak di Sumbar.

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia