Tersangka Kasus Korupsi Sapi Bunting Bisa Bertambah
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021.
Kepala Kejati Sumbar mengatakan kedua ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti lainnya.
Para tersangka berinisial DM yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan FH sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Keduanya berstatus sebagai Apratur Sipil Negara di Dinas Peternakan Sumbar.
Tersangka ketiga merupakan seorang Direktur CV Emir Darul Hasan yang berinisial AAP, dia bertindak sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.
"Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya sudah ditahan oleh jaksa," kata Asnawi.
Kasus ini berawal dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar yang saat itu melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.
Pengadaan sapi bunting tersebut bertujuan untuk memperbanyak populasi ternak di Sumbar.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News