Kejari Desak Tersangka Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Bayar Kerugian Negara
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Kejaksaan negeri Pasaman Barat menerima pengembalian kerugian fisik pembangunan RSUD setempat.
Kerugian tahun anggaran 2018-2020 telah dibayarkan senilai Rp 1,5 miliar dari rekanan yang mengerjakan PT. MAM Energindo.
Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Pasaman Barat, Datun Novandi, mengatakan pihaknya menemukan kerugian sebesar Rp 20 miliar.
"Dari semua itu, baru Rp 1,5 miliar yang dibayarkan," kata Datun Novandi.
Selain itu pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Pasaman Barat juga menerima ganti rugi gratifikasi senilai Rp 4,2 miliar.
Jika ditotal, maka jumlah ganti rugi yang diterima Kejari Pasaman Basat sebesar Rp 5,7 miliar.
Novandi menegaskan uang itu sudah dititipkan ke rekening penampungan Kejari Pasaman Barat pada salah satu bank.
Jika sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat.
Kejaksaan negeri Pasaman Barat menerima pengembalian kerugian fisik pembangunan RSUD setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News