Kejari Desak Tersangka Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Bayar Kerugian Negara
Penyidik saat ini sudah berkoordinasi dengan tim intelijen Kejati Sumbar untuk melacak aset para pelaku.
"Hasil pelacakan tim dari Kejati Sumbar ini akan menjadi acuan bagi kami untuk menyita aset pelaku sesuai kerugian yang ditemukan," ungkapnya.
Sembari itu, pihaknya tetap menunggu itikad baik dari pihak tersangka untuk secepatnya mengembalikan uang hasil suap dan korupsi itu sebelum penyitaan aset.
Saat ini, Kejari Pasaman Barat terus mengembangkan kasus dan memeriksa sejumlah pihak.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," ucapnya.
Anggaran proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat bersumber dari DAK dan APBD 2018-2020 dengan nilai Rp 134.859.961.000.
Kejari Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi dan gratifikasi proyek tersebut. (antara/jpnn)
Kejaksaan negeri Pasaman Barat menerima pengembalian kerugian fisik pembangunan RSUD setempat.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News