Tersangka Kasus Korupsi Sapi Bunting Bisa Bertambah
Pada kontrak awal, sapi tersebut harus didatangkan dari luar Sumbar.
Proyek tersebut bernama Penyediaan Benih atau Bibit Ternak dan Hijaua Pakan Ternak yang digulirkan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu Rp 35.017.340 miliar.
Perinciannya, sebanyak 1.573 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke lima paket kontrak pekerjaan.
Proyek ini dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.
Namun, dalam perjalannnya ada pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang awalnya bunting menjadi dara.
"Sapi itu juga dibeli dari daerah Sumbar. Tindakan ini tentu menggagalkan misi pmerintah memperbanyak populasi ternak. Selain itu, kami juga menemukan penggelembungan harga," ungkap Asnawi.
Berdasarkan penghitungan penyidik, kasus ini merugikan negara sebesar Rp 7,3 miliar.
Asnawi menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan korupsi sapi bunting ini hingga tuntas.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News