Kejati Sumbar Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin
Minggu, 16 Juli 2023 – 07:41 WIB
"Kami akan mengeksekusi yang lainnya sesuai putusan MA. Kami minta para terpidana koperatif dan menyerahkan diri," tegas Asnawi.
Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin ini berjumlah 13 orang.
Mereka adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik Suyati, Riki Nofaldo, dan Jumadil.
Mereka memiliki latar belakang berbeda-beda, mulai dari penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari atau desa, dan pihak BPN. (antara/jpnn)
Sebanyak dua dari 12 terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin dieksekusi Kejati Sumbar
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News