Kejati Sumbar Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin

Minggu, 16 Juli 2023 – 07:41 WIB
Kejati Sumbar Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin - JPNN.com Sumbar
Sebanyak dua dari 12 terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin dieksekusi Kejati Sumbar. Foto: Antara

"Kami akan mengeksekusi yang lainnya sesuai putusan MA. Kami minta para terpidana koperatif dan menyerahkan diri," tegas Asnawi.

Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin ini berjumlah 13 orang.

Mereka adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik Suyati, Riki Nofaldo, dan Jumadil.

Mereka memiliki latar belakang berbeda-beda, mulai dari penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari atau desa, dan pihak BPN. (antara/jpnn)

Sebanyak dua dari 12 terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin dieksekusi Kejati Sumbar

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia