Kasasi Dikabulkan MA, Kejari Pariaman Bakal Eksekusi 13 Terdakwa Kasus Tol Padang-Sicincin
sumbar.jpnn.com, PARIAMAN - Kejari Pariaman masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.
Salinan putusan itu akan menjadi dasar Kejari Pasriaman untuk mengeksekusi 13 terdakwa dalam kasus pengadaan lahan tol tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman Safarman mengatakan sebelumnya Pengadilan Tipikor Padang memvonis bebas 13 orang tersebut.
Namun, ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara hakim Pengadilan Tipikor Padang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perbedaan pendapat itu kemudian menjadi dasar JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kasasi JPU diterima oleh MA dan mejelis hakim menyatakan belasan terdakwa itu bersalah dan hukuman yang mereka dapat berbeda-beda," kata Safarman.
Jika salinan putusan resmi itu keluar, maka Kejari Pariaman bisa mengeksekusi para terdakwa.
Seandainya para terdakwa menempuh upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK), maka tidak akan berpengaruh terhadap eksekusi yang dilakukan Kejari Pariaman.
"Upaya PK tidak akan menghambat jaksa mengeksekusi para terdakwa karena putusan sudah inkrah," ucapnya.
Kejari Pariaman masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News