Kasasi Dikabulkan MA, Kejari Pariaman Bakal Eksekusi 13 Terdakwa Kasus Tol Padang-Sicincin
Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah dan dilakukan ganti rugi.
Lahan akhirnya dikuasai Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor Bupati pada 2010, hutan kota pada 2011, ruang terbuka hijau pada 2012, kantor Dinas Pau (2014), termasuk taman KEHATI (2014).
Berdasarkan SK bupati, luas lahan tersebut mencapai 10 hektare.
BPKP menghitung, kerugian negara pada kasus itu mencapai Rp 17 miliar.
Kerugian muncul karena uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang digelontorkan negara dan diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi. (antara/jpnn)
Kejari Pariaman masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News