Kasasi Dikabulkan MA, Kejari Pariaman Bakal Eksekusi 13 Terdakwa Kasus Tol Padang-Sicincin

Sabtu, 24 Juni 2023 – 07:13 WIB
Kasasi Dikabulkan MA, Kejari Pariaman Bakal Eksekusi 13 Terdakwa Kasus Tol Padang-Sicincin - JPNN.com Sumbar
Kejari Pariaman masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin. Foto: Antara

Sebanyak 13 terdakwa itu adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik, Riki Nofaldo, dan Jumadil.

Mereka memiliki latar yang berbeda, ada dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintah daerah, aparatur pemerintah nagari, dan pihak BPN.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020.

Negara menyiapkan uang ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan tol.

Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) yang berada di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Pada lahan itu uang ganti rugi diterima orang per orang.

Setelah diusut oleh Kejari Pariaman, ternyata taman KEHATI berstatus aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Lahan itu termasuk objek saat Kabupaten Padang Pariaman memindahkan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parik Malintang pada 2007.

Kejari Pariaman masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia