Penyidik Sita Aset Koruptor Pembangunan RSUD Pasaman Barat di Bekasi
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Penyidik Kejari Pasaman Barat menyita aset millik tersangka korupsi Pembangunan RSUD setempat, Ali Amril, di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan aset yang disita itu berupa tanah seluas 700 meter persegi.
Pemilik merupakan Direktur PT MAM Energindo yang juga pemenang tender proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Aset tersebut disita berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan surat perintah penyitaan kepala Kejari Pasaman BArat Nomor Print 370/L.3.23/08/2023.
Nilai aset yang disita itu mencapai Rp 4,5 miliar, sebab di atas tanah tersebut ada bangunan kontrakan sebanyak delapan unit.
"Penyidik akan terus melacak aset dan menyita serta memblokir aset hasil kejahatan atau yang berhubungan atau milik tersangka," kata Yusuf.
Dia menjelaskan, sebelumnya tersangka sudah mengembalikan kerugian negara Rp 5,6 miliar, masih ada Rp 10 miliar lagi yang ditelusuri penyidik.
Saat ini, perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat anggaran 2018-2020 dengan pagu Rp 136,1 miliar telah sampai di tahap persidangan.
Penyidik Kejari Pasaman Barat menyita aset Direktur PT MAM Energindo yang ada di Bekasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News