Penyidik Sita Aset Koruptor Pembangunan RSUD Pasaman Barat di Bekasi
Perkara itu berawal saat Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat sebesar Rp 136.119.063.000 dari dana alokasi khusus dan alokasi umum.
Dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan dengan sepengetahuan PPK yang juga Direktur RSUD PAsaman Barat kepada pihak lain dari Manado.
Selama pengerjaan terjadi kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar R 16,23 miliar lebih. (Antara/Jpnn)
Penyidik Kejari Pasaman Barat menyita aset Direktur PT MAM Energindo yang ada di Bekasi.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News