Cek Harga Sawit setelah Larangan Ekspor Dicabut
sumbar.jpnn.com, PADANG - Ketua umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan kenaikan harga tandan buah segar (TBS) sawit belum signifikan selepas larangan ekspor CPO dan minyak goreng dicabut pada 23 Mei 2022.
Di Kabupaten Asahan,Sumatera Utara, terjadi kenaikan Rp 50 per kilogram. Di tingkat petani harga bervariasi dari Rp 1.700 sampai Rp 2.000 per kilogram.
"Harga loading ramp di kisaran Rp 2.000 samoai 2.200 per kilogram," kata Henry.
Di Pasaman Barat, Sumbar, harga TBS sawit peron Rp 1.750 per kilogram.
Jika langsung ke pabrik kelapa sawit, harga berada di kisaran Rp 1.950. Di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, harga TBS sudah mencapai Rp 2.300 per kilogram jika langsung ke pabrik sawit.
Di Tanjung Jabung Timur, Jambi, harga TBS sawit tetap Rp 1.625 per kilogram. Muara Bungo Rp 2.200 per kilogram naik Rp 100 per kilogram.
Baca Juga:
"Harga TBS sawit di Muaro Jambi, Tebo, dan Tanjung Barat rata-rata naik Rp 75 sampai Rp 250 per kilogram," ungkap Henry.(antara/jpnn)
Di Kabupaten Asahan,Sumatera Utara, terjadi kenaikan Rp 50 per kilogram. Di tingkat petani harga bervariasi dari Rp 1.700 sampai Rp 2.000 per kilogram.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News