Dharmasraya Peringkat Dua Penerapan SPM dari 416 Kabupaten di Indonesia
sumbar.jpnn.com, DHARMASRAYA - Kabupaten Dharmasraya meraih peringkat dua dari 416 peserta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2021 dan 2022.
Kepala Dinas Kominfo Dharmasraya Rovaly Abdams mengatakan kabupaten berjuluk Ranah Cati Nan Tigo itu meraih skor 97,60 persen.
"Posisi Dharmasraya berada tipis di bawah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang meraih 98,33 persen di posisi pertama," kata Rovaly, Minggu (29/5).
Dia menjelaskan SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar.
Pelayanan ini merupakan urusan pemerintah dan hak bagi setiap warga negara secara minimal.
"Adanya SPM ini tentu menjadi tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat," sambung Rovaly.
Pelayanan dasar itu berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, permukiman, ketentraman masyarakat dan lain sebagainya.
Penerapan SPM harus dilakukan secara baik karena semuanya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Dharmasraya meraih peringkat dua dari 416 peserta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2021 dan 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News