BKSDA Sumbar Mengapresiasi Aksi Penyelamatan Trenggiling oleh Anak Nagari Palembayan

Senin, 06 Juni 2022 – 19:47 WIB
BKSDA Sumbar Mengapresiasi Aksi Penyelamatan Trenggiling oleh Anak Nagari Palembayan - JPNN.com Sumbar
Petugas menyelamatkan trenggiling. Foto : ANTARA/HO-BKSDA Pos Sampit

Di Indonesia, trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018 dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Pada Pasal 21 UU tersebut menyatakan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan sehat, mati, atau pun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

Sepanjang 2021-2022, Lanjut Ardi, setidaknya lima kasus dengan sepuluh orang pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa trenggiling telah diungkap oleh BKSDA Sumbar.

"Kedepannya BKSDA akan terus meningkatkan sosialisasi, edukasi dan pengawasan terhadap peredaran satwa liar," tuturnya.(Mcr33/jpnn).

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan trenggiling yang diselamatkan warga Jorong Bamban, Nagari Ampek Koto, pada 22 Februari 2022, berjenis kelamin jantan.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia