BKSDA Sumbar Mengapresiasi Aksi Penyelamatan Trenggiling oleh Anak Nagari Palembayan

Di Indonesia, trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018 dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
Pada Pasal 21 UU tersebut menyatakan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan sehat, mati, atau pun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
Sepanjang 2021-2022, Lanjut Ardi, setidaknya lima kasus dengan sepuluh orang pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa trenggiling telah diungkap oleh BKSDA Sumbar.
"Kedepannya BKSDA akan terus meningkatkan sosialisasi, edukasi dan pengawasan terhadap peredaran satwa liar," tuturnya.(Mcr33/jpnn).
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan trenggiling yang diselamatkan warga Jorong Bamban, Nagari Ampek Koto, pada 22 Februari 2022, berjenis kelamin jantan.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News