33.008 Lembar Dokumen Keimigrasian di Agam Dimusnahkan

Selasa, 07 Juni 2022 – 14:33 WIB
33.008 Lembar Dokumen Keimigrasian di Agam Dimusnahkan - JPNN.com Sumbar
Kantor Imigrasi Kabupaten Agam memusnahkan 3.008 dokumen keimigrasian. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, AGAM - Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam memusnahkan 33.008 lembar dokumen keimigrasian.

Dokumen itu sudah dinyatakan tidak terpakai karena melewati masa retensi.

Pejabat Arsiparis Ahli Pertama Biro umum Sekjen Kemenkumham Fitriah Agustiani mengatakan pemusnahan dokumen keimigrasian ini sudah sesuai dengan aturan dan izin Lembaga Arsip Nasional.

"Seluruh dokumen yang dimusnahkan sudah melewati SOP," kata Fitriah.

Dokumen yang dimusnahkan hanya data awal pendaftar yang melewati masa retensi tiga tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Agam Qriz Pratma selain sudah sesuai dengan kebijakan arsip, kerahasiaan informasi pendaftar keimigrasian juga harus dijaga.

Pemusnahan ini demi efektifitas kerja karena sebagian arsip sudah tidak memiliki nilai guna.

"Harus dimusnahkan berdasarkan aturan, perinciannya selama 2018 dokumen perjalanan atau paspor sebanyak 32.292 berkas dan 715 Izin Tinggal kunjungan (ITK)," sebut Qriz. (antara/jpnn)

Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam memusnahkan 33.008 lembar dokumen keimigrasian.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia