Respons Bentrokan PKL dengan Satpol PP Padang, Dinas Pariwisata: Hak Apa yang Mereka Tuntut

sumbar.jpnn.com, PADANG - Dinas Pariwisata Padang merespons bentrokan PKL Pantai Cimpago, Purus, dengan petugas Satpol PP yang terjadi pada Jumat (24/6)
Kadis Pariwisata Kota Padang Eri Sanjaya membenarkan tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP.
Petugas kala itu hanya menertibkan PKL yang melanggar peraturan daerah.
Area yang digunakan PKL tersebut untuk berjualan merupakan fasilitas umum yang harus dijaga.
"Itu sudah tugas Satpol PP menertibkan berdasarkan peraturan daerah. PKL kan memang sudah mengambil hak pejalan kaki dengan berjualan di trotoar," kata Eri Sanjaya.
Dia menjelaskan, Dinas Pariwisata Kota Padang sebenarnya sudah menyediakan tempat untuk PKL berjualan di sekitar Pantai Padang, yaitu LPC (Lapau Panjang Cimpago).
LPC itu sudah lama dibangun untuk merelokasi PKL yang berjualan di trotoar.
Namun, PKL masih menuntut hak kepada Pemerintah Kota Padang saat ditertibkan Satpol PP.
Dinas Pariwisata Padang merespons bentrokan PKL Pantai Cimpago, Purus, dengan petugas Satpol PP yang terjadi pada Jumat (24/6)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News