Logpond di Pantai Palimo Mentawai Ilegal

Rabu, 16 Maret 2022 – 07:05 WIB
Logpond di Pantai Palimo Mentawai Ilegal - JPNN.com Sumbar
Pembangunan Logpond di Pantai Palimo, Desa Silabu, Kepulauan Mentawai sebelum disidak oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar. Foto : dokumentasi Koalisi Penyelamat HUtan Mentawai.

sumbar.jpnn.com, MENTAWAI - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat ((Sumbar) menegaskan logpond atau izin tempat penimbunan kayu di Pantai Palimo, Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai ilegal.

Kepala DKP Desniarti mengatakan hal itu saat audiensi dengan Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai di Kantor DKP Sumbar, Selasa (15/3). 

"Setelah menerima laporan perusakan tersebut, DKP menurunkan tim ke lokasi dan menemukan pembangunan logpond yang merusak coral," kata Desniarti. 

Dia melanjutkan, DKP Sumbar juga menyimpulkan pembangunan logpond tersebut menggunakan karang sebagai bahan baku. 

Tak hanya itu, Koperasi Minyak Atsiri Mentawai tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut. 

Koperasi hanya mengantongi Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor A1059/AL/308/DJPK tentang Persetujuan Pemberian Izin Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai untuk Kegiatan Usaha di Bidang Pemanfaatan Kayu Non-Kehutanan.

Izin tersebut hanya untuk areal perkebunan tanaman minyak Atsiri pada areal pembangunan lain. 

DKP akan mengambil tindakan dengan memberhentikan pembuatan dermaga. 

Koalisi Penyelamat Hutan Mentawa adakan Audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Pronvinsi Sumbar terkait dugaan perusakan coral di Kepulauan Mentawai.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News