Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Menghapus Dua OPD
sumbar.jpnn.com, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menghapus dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penghapusan itu dinilai sebagai strategi percepatyan penerapan reformasi birokrasi.
Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi mengatakan penghapusan ini menuntut semua menciptakan OPD yang sederhana, ramping, dan kaya dengan fungsi.
Reformasi ini akan menciptakan OPD yang dinamis, lincah, personal, efektif, dan efisien.
"Sebab itu perampingan OPD menjadi langkah awal yang berarti besar demi mewujudkan semua agenda reformasi birokrasi tersebut," kata Yulian.
Dia menjelaskan perampingan OPD ini sebagai strategi untuk menyiasati lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Strategi ini sekaligus untuk memudahkan mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Berdasarkan peraturan daerah terkait perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), penghapusan dua OPD ini sudah disetujui.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menghapus dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News