Anak Gugat Ibu Kandung soal Tanah, Begini Putusan Majelis Hakim
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Pengadilan Negeri Bukittinggi menolak gugatan kasus perdata yang diajukan seorang anak terhadap ibu kandungnya.
Gugatan itu terkait status kepemilikan tanah di Jorong Sungai Cubadak Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Penggugat atas nama Yanti Gumala (49), sementara tergugat ibu kandungnya, Darlis (72).
Penolakan gugatan kasus tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi pada 1 Agustus 2022.
Pada putusan itu majelis hakim yang diketuai Melky Salahudin menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Sejak keputusan itu, penggugat diberikan hak untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.
Hak itu diberikan selama 14 hari setelah putusan dikeluarkan Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Sampai batas waktu yang ditentukan, penggugat ternyata tidak melanjutkan upaya hukum itu sehingga putusan inkrah.
Pengadilan Negeri Bukittinggi menolak gugatan kasus perdata yang diajukan seorang anak terhadap ibu kandungnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News