Anak Gugat Ibu Kandung soal Tanah, Begini Putusan Majelis Hakim
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 20:56 WIB
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukum konvensi atau tergugat rekonvensi dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 15.112.500.
Putusan itu akhirnya mengembalikan objek sengketa kepada tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Armen Bakar, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana terkait sengketa tanah itu.
Menurutnya kasus itu diduga berindikasi pemalsuan tanda tangan surat hibah sehingga terbit sertifikat atas nama tergugat.
"Akibatnya, klien kami dirugikan sehingga kasus akan dituntut secara pidana," terangnya. (Antara/Jpnn)
Pengadilan Negeri Bukittinggi menolak gugatan kasus perdata yang diajukan seorang anak terhadap ibu kandungnya.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News