Dua Kali Ditegur, Situ Party Ditutup Satpol PP Padang
sumbar.jpnn.com, PADANG - Satpol PP Kota Padang menutup kafe Situ Party atas dasar melanggar Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2021.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan Situ Party sudah mendapatkan dua kali teguran.
Namun, kafe tersebut tidak mengindahkan teguran dari Satpol PP Padang.
"Kafe ini tidak mengindahkan teguran satu dan dua dari PPNS Satpol PP Padang," kata Mursalim.
Satpol PP juga sudah memberikan sanksi berupa denda administrasi.
Tapi, Situ Party masih tidak mengindahkan imbauan Satpol PP Padang untuk tidak membuat kerumunan yang melebih kapasitas.
Pada teguran ketiga, Satpol PP Padang membubarkan keruman tersebut dan menutup Situ Party.
Mursalim mengakui petugas sudah memberikan pembinaan pada pemilik kafe Situ Party sesuai aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang.
Satpol PP melakukan pengawasan terhadap cafe-cafe yang ada di Kota Padang, ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi prokes.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News