Sekitar 60 Persen BUMD di Daerah Tak Memiliki Izin Satuan Pengawasan Internal
sumbar.jpnn.com, PADANG - Wakil ketua KPK Alexander Marwata menyebut 339 dari 564 BUMD atau sekitar 60 persen belum memiliki Izin Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Alexander meminta seluruh kepala daerah memperhatikan BUMD masing-masing secara baik untuk memberikan manfaat keuangan.
Pengawasan pemerintah daerah terhadap tata kelola BUMD akan memberikan manfaat ekonomi secara berkesinambungan.
"Saya berharap BUMD dapat dikembangkan ke depannya. Itu lebih berbasis pada peningkatan potensi daerah sehingga memberikan keuntungan," kata Alexander.
Menurutnya BUMD memegang peranan penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) di samping pajak dan retribusi.
Realitanya, BUMD kerap disalahgunakan oleh segelintir pihak demi melanggengkan kekuasaan dan kepentingan pribadi.
Baca Juga:
"Ini perlu diperbaiki tata kelolanya dan memaksimalkan BUMD dan mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsim," ucap Alexander. (antara/jpnn)
Wakil ketua KPK Alexander Marwata menyebut 339 dari 564 BUMD atau sekitar 60 persen belum memiliki Izin Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News