BKSDA Melepaskan Tiga Ekor Siamang di Hutan CHV PT Kencana Sawit Indonesia

sumbar.jpnn.com, SOLOK SELATAN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar melepasliarkan tiga ekor siamang di Hutan CHV PT Kencana Sawit Indonesia (KSI), Kabupaten Solok Selatan.
Kepala BKSDA Sumba Ardi Andono mengatakan ketiga ekor siamang itu merupakan hasil penyerahan dari masyarakat Kota Bukittinggi dan Payakumbuh.
Sebelum dilepaskan, ketiga ekor siamang itu sempat menjalani rehabilitasi dan habituasi selama lima tahun.
Baca Juga:
"Sesuai dengan data medis serta pengamatan perilaku dan sifat liarnya, ketiga ekor siamang ini sudah layak dilepaskan ke habitatnya," kata Ardi Andono.
Dia menjelaskan siamang merupakan satwa yang dilindungi.
Berdasarkan Redlist IUCN, siamang berstatus langka atau termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.
Baca Juga:
Ardi sangat berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu dan mendukung pelestarian satwa liar jenis siamang.
"Semoga siamang tersebut hidup dan berkembabiak lebih baik di habitatnya," harap Ardi. (Mcr33/Jpnn)
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar melepasliarkan tiga ekor siamang di Hutan CHV PT Kencana Sawit Indonesia (KSI), Kabupaten Solok Selatan.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News