Kontrakan dan Rumah Kos di Bukittinggi Dapat Pengawasan Ketat
Sabtu, 29 Oktober 2022 – 19:43 WIB
Keempat, melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terindikasi melakukan perbuatan asusila baik lawan jenis atau sejenis seperi homoseksual.
Kelima, setiap pemilik kontrakan dan rumah kos dilarang menampung penghuni atau penyewa lelaki dan perempuan dalam satu kediaman.
Keenam, perhatikan batas waktu jam bertamu maksimal pukul 22.00 WIB.
"Silahkan melapor ke Satpol PP Bukittinggi bila ada pelanggaran," sebut Efriadi. (antara/jpnn)
Satpol PP Bukittinggi bakal memberikan pengawasan ketat pada rumah kontrakan dan kos-kosan.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News