Kontrakan dan Rumah Kos di Bukittinggi Dapat Pengawasan Ketat

Sabtu, 29 Oktober 2022 – 19:43 WIB
Kontrakan dan Rumah Kos di Bukittinggi Dapat Pengawasan Ketat - JPNN.com Sumbar
Satpol PP Bukittinggi bakal memberikan pengawasan ketat pada rumah kontrakan dan kos-kosan. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Satpol PP Bukittinggi bakal memberikan pengawasan ketat pada rumah kontrakan dan kos-kosan.

Surat imbauan sudah diterbitkan. Imbauan dalam surat itu sangat keras untuk pemilik rumah kos dan kontrakan.

Imbauan ini keluar untuk meminimalisir pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (Tantribum) di Kota Bukittinggi.

"Tujuannya untuk meningkatkan trantribum, khususnya di tempat tinggal dan kediaman," kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi, Efriadi Sikumbang.

Ada enam imbauan yang wajib dipatuhi oleh pemiliki kontrakan dan rumah kos.

Pertama, pemilik kontrakan dan rumah kos harus memiliki izin dari wali kota melalui camat atau pejabat yang ditunjuk.

Kedua, pemilih harus melaporkan data penghuni yang menyewa kepada Ketua RT atau RW serta lurah setempat.

Ketiga, pemilik wajib mengawasi kegiatan penghuni yang menyewa dan menegur perbuatan atau aktivitas yang mengarah pada asusila atau terorisme.

Satpol PP Bukittinggi bakal memberikan pengawasan ketat pada rumah kontrakan dan kos-kosan.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia