Kontrakan dan Rumah Kos di Bukittinggi Dapat Pengawasan Ketat
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Satpol PP Bukittinggi bakal memberikan pengawasan ketat pada rumah kontrakan dan kos-kosan.
Surat imbauan sudah diterbitkan. Imbauan dalam surat itu sangat keras untuk pemilik rumah kos dan kontrakan.
Imbauan ini keluar untuk meminimalisir pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (Tantribum) di Kota Bukittinggi.
Baca Juga:
"Tujuannya untuk meningkatkan trantribum, khususnya di tempat tinggal dan kediaman," kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi, Efriadi Sikumbang.
Ada enam imbauan yang wajib dipatuhi oleh pemiliki kontrakan dan rumah kos.
Pertama, pemilik kontrakan dan rumah kos harus memiliki izin dari wali kota melalui camat atau pejabat yang ditunjuk.
Kedua, pemilih harus melaporkan data penghuni yang menyewa kepada Ketua RT atau RW serta lurah setempat.
Ketiga, pemilik wajib mengawasi kegiatan penghuni yang menyewa dan menegur perbuatan atau aktivitas yang mengarah pada asusila atau terorisme.
Satpol PP Bukittinggi bakal memberikan pengawasan ketat pada rumah kontrakan dan kos-kosan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News