Resmi, Sumbar Memiliki Dua Polresta
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Polri akhirnya menaikkan status Polres Bukittinggi menjadi Polresta.
Kenaikan status itu berdasarkan Keputusan Polri Nomor Kep/1152/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022.
Keputusan itu membuat Sumbar memiliki dua Polresta setelah Padang.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan sesuai aturan, kenaikan status itu membuat jabatan pimpinan markas kepolisian wilayah Kota BUkittinggi dan Agam Timur itu akan berubah.
"Pemenuhan personel dan struktur organisasi serta sarana prasarana akan dilakukan secara bertahap sesuai peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian resor juga sektor," kata Suharyono.
Kapolda meminta Polresta Bukittinggi diminta untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan lebih optimal.
"Semua tahapan berjalan baik. Perubahan ini harus meningkatkan semangat seluruh personel untuk menjadi SDM yang ungul serta profesional serta berkeadilan," tambhanya.
Suharyono meminta sinergita antara elemen masyarakat terus terjaga sampai Kamtibmas berjalan di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Polri akhirnya menaikkan status Polres Bukittinggi menjadi Polresta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News