Polisi Bakal Menggali Makam Korban Kasus Dugaan Pembunuhan oleh Oknum TNI AL di Sawahlunto
sumbar.jpnn.com, SAWAHLUNTO - Polisi akan melakukan ekshumasi atau penggalian makan korban kasus dugaan pembunuhan oleh oknum TNI AL pada 24 Desember 2022.
Korban atas nama Iwan Sutrisman Telaumbanua. Korban diduga dibunuh oleh Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfian Andrian.
Penggalian makam itu dilakukan agar polisi bisa memastikan proses penyidikan tahap selanjutnya terhadap tersangka.
"Kami akan tetap profesional meski kasus ini sudah dua tahun lalu. Selama proses penggalian makam ini, Mabes Polri menurunkan lima tim yang terdiri dari Kedokteran Kesehatan yang bekerja sama dengan Dokkes Polda Sumbar," kata Kapolda Sumbar Suharyono.
Dia menjelaskan, pihaknya akan merujuk kembali awal kasus dugaan pembunuhan.
Sejauh ini, pihaknya tidak mendapatkan kendala apapun karena masih bekerja berdasarkan prosedur hukum yang jelas.
"Untuk pengambilan Deoxyribonucleic Acid (DNA), kami bisa memastikannya dengan mendalami struktur gigi jenazah," jelasnya.
Komandan Lantamal II Padang Syufenri mengatakan saat ini Serda Pom Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup setelah menghilangkan nyawa warga sipil pada akhir Desember 2022 di Kota Sawahlunto.
Polisi akan melakukan ekshumasi atau penggalian makan korban kasus dugaan pembunuhan oleh oknum TNI AL pada 24 Desember 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News