Polisi Bakal Menggali Makam Korban Kasus Dugaan Pembunuhan oleh Oknum TNI AL di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 – 14:34 WIB
Serda Pom Adan Aryan Marsal diduga melanggar Pasal 378, 338, 339, dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
"Ancamannya adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup," ucap Syufenri. (Antara/Jpnn)
Polisi akan melakukan ekshumasi atau penggalian makan korban kasus dugaan pembunuhan oleh oknum TNI AL pada 24 Desember 2022.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News