Polda Sumbar Ambil Sikap Tegas untuk Menjaga Kondusifitas di Masa Tenang Pemilu 2024
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar mengajak seluruh masyarakat menjaga kondusifitas dan keamanan di masa tenang Pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan mengatakan semasa tenang harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seluruh pihak wajib menaati peraturan yang diterapkan selama masa tenang.
"Masa tenang Pemilu 2024 merupakan periode tidak boleh melakukan aktivitas kampanye," kata Dwi.
Para peserta Pemilu 2024 dilarang keras melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang berlangsung dari 11 sampai 13 Februari 2024.
Larangan ini juga berlaku bagi media massa cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Selama masa tenang media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, dan lainnya yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi hasil pemilu untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Dwi menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai strategi matang untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama periode masa tenang.
Polda Sumbar mengajak seluruh masyarakat menjaga kondusifitas dan keamanan di masa tenang Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News