Ribuan Pedagang di Pasar Atas Bukittinggi Bakal Menerima Kepastian izin Toko
"Perintah undang-undang sudah mengatur hal itu," tegas Erman Safar.
Baca Juga:
Peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49.
Kemudian, PP Nomor 27 Tahun 2015 yang diubah PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
Setelah itu ada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
"Untuk pedagang yang membutuhkan bantuan permodalan dapat diberikan melalui produk pembiayaan syariah tanpa jaminan., tabungan Utsman, atau fasilitas dari negara berupa KUR yang ada di seluruh perbankan," tutupnya. (antara/jpnn)
Ribuan pedagang di Pasar Atas Bukittinggi bakal menerima kepastian izin penempatan toko.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News