Ribuan Pedagang di Pasar Atas Bukittinggi Bakal Menerima Kepastian izin Toko
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Ribuan pedagang di Pasar Atas Bukittinggi bakal menerima kepastian izin penempatan toko.
Pemkot Bukittinggi bersama DPRD setempat sudah mengesahkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan Perda itu mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman, dan nyaman.
"Terkait izin toko di Pasar Atas boleh disewakan. Izin tetap atas nama yang bersangkutan sedangkan untuk aktivitas dipersilahkan kepada yang memiliki izin langsung atau yang diminta pemilik untuk berdagang di toko itu," kata Erman Safar.
Untuk izin kepemilikan harus diregistrasi ulang setiap tahun oleh yang bersangkutan atau dikuasakan.
Untuk izin kepemilikan atau penggunaan boleh berganti orang.
Pemkot Bukittinggi akan mencabut izin orang yang lama dan menggantinya dengan yang baru.
Namun, pemilik izin tidak boleh menjadikan toko sebagai jaminan.
Ribuan pedagang di Pasar Atas Bukittinggi bakal menerima kepastian izin penempatan toko.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News