Pertamina Sanksi SPBU Penjual Solar Bersubsidi Tak Tepat Sasaran

Selasa, 22 Maret 2022 – 11:31 WIB
Pertamina Sanksi SPBU Penjual Solar Bersubsidi Tak Tepat Sasaran - JPNN.com Sumbar
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina

Pertamina tidak akan segan memberikan tindakan tegas pada SPBU yang melanggar aturan.

Selain memberikan sanksi, Wira mengimbau pengendara truk mengonsumsi solar berdasarkan regulasi SE Gubernur Sumbar nomor 500/48/perek-KE/2022.

Regulasi itu mengatur pendistribusian jenis bahan bakar tertentu solar bersubsidi di Sumbar.

Bahkan, regulasi tersebut mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan solar bersubsidi.

"Kami imbau pengusaha truk angkutan industri beralih menggunakan bahan bakar non subsidi agar kuota tidak habis," imbau Wira. (antara/jpnn)

Pertamina mengimbau pengendara truk mengonsumsi solar berdasarkan regulasi SE Gubernur Sumbar nomor 500/48/perek-KE/2022.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia