Pertamina Sanksi SPBU Penjual Solar Bersubsidi Tak Tepat Sasaran
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pertamina tidak segan menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual solar bersubsidi pada truk yang rodanya lebih dari enam.
Tindakan tegas ini juga berlaku pada SPBU yang menjual solar bersubsidi pada masyarakat yang menggunakan jeriken.
"Kalau ada yang melanggar tentu akan diberikan sanksi," kata Sales Area Marketing PT Pertamina I Made Wira.
Baca Juga:
Dia menjelaskan sanksi yang diberikan berupa teguran pengurangan alokasi bahan bakar hingga penutupan SPBU.
Sanksi ini jelas akan berdampak pada masyarakat yang mengisi bahan bakar di kawasan tersebut.
Wira mengaku Pertamina terus mengajak seluruh pihak terutama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyalurkan bahan bakar bersubsidi tepat sasaran.
Imbauan ini bertujuan agar kuota solar bersubsidi mencukupi untuk Sumbar.
Pertamina akan terlus melakukan pengawasan mulai dari Inspeksi Mendadak (Sidak) secara bersama.
Pertamina mengimbau pengendara truk mengonsumsi solar berdasarkan regulasi SE Gubernur Sumbar nomor 500/48/perek-KE/2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News