Rafdinal: Anak Penderita Cerebral Palsy Butuh Penanganan Maksimal
"Kami berharap program ini mampu mendampingi anak berkebutuhan khusus dan terus terlaksana pada tahun-tahun berikutnya," ujar Rafdinal.
Kepala bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dinas P3APPKB Sumbar Rosmadeli menegaskan negara melindungi anak-anak berkebutuhan khusus.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 59 sudah menyatakan bahwa pemerintah dan lembaga negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak, terutama yang berkebutuhan khusus.
"Untuk anak penderita cerebral palsy ini butuh pendampingan terapis," kata Rosmadeli.
Sayangnya, lanjut Rosmadeli, sumber daya terapis atau fisioterapi itu sangat terbatas di Sumbar.
"Kami sangat mengharapkan peran orang tua dan tenaga pendamping untuk anak penderita cerebral palsy ini," ungkapnya. (antara/jpnn)
Cerebral Palsy merupakan kelainan kongenital pada gerakan, otot, dan postur akibat perkembangan otak yang tidak normal.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News