Ini Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yauqut Cholil Qoumas menerbitkan surat ederan Menteri Agama nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Tujuan terbitnya edaran tersebut untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
"Pedoman ini dalam penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala bagi pengelola dan pihak terkait lainnya," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Pada edaran ini, menteri yang akrab dengan sapaan Gus Yaqut ini membedakan pengeras suara dalam dua bentuk.
Pertama, pengeras suara dalam yang hanya berfungsi dalam ruangan Masjid atau Musala.
Kedua, pengeras suara luar yang bisa didengar oleh masyarakat umum.
Berikut aturan penggunaan pengeras suara dalam edaran tersebut;
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan edaran baru terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News