Ini Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
1. Bagus atau tidak sumbang; dan
2. Pelafazan secara baik dan benar.
Pembinaan dan Pengawasan
1. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang
2. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan
dan pengawasan.
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan edaran baru terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News