Sumbar Kembali Minta Tambahan Solar Bersubsidi

Rabu, 30 Maret 2022 – 09:45 WIB
Sumbar Kembali Minta Tambahan Solar Bersubsidi - JPNN.com Sumbar
Sejumlah truk mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Solok, Sumbar. Foto: Antara

Surat edaran ini merupakan turunan dari SK BPH Migas nomor 4/p3JBT/BPH Migas/Kom/2020 yang membatasi pengisian solar bersubsidi sejumlah 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, dan 60 liter bagi angkutan orang maupun barang.

Sementara untuk jenis angkutan roda enam mendapatkan jatah 125 liter per hari.

Pemprov Sumbar juga sudah membuat spanduk di setiap SPBU untuk melarang mobil angkutan di atas roda enam pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan.

Kendaraan tersebut tidak boleh menggunakan solar bersubsidi agar tidak terjadi kelangkaan.

"Dengan begitu masyarakat juga bisa mengawasi," tutup Herry. (antara/jpnn)

Penurunan solar bersubsidi tersebut seiring dengan menurunnya kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) secara nasional sebesar 5 persen.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia