Kasus DBD di Pasaman Barat Ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Pasaman Barat masuk kejadian luar biasa (KLB)
Status kasus ini ditetapkan sebagai KLB karena sudah ada pasien yang meninggal dunia dan terjadi peningkatan kasus DBD.
DBD merupakan penyakit akibat gigitan nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus.
"Saat ini sudah ada status KLB karena seorang pasien berinisial NA (5) meninggal pada 24 Maret 2022 di RSUD Pasaman Barat," kata Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat, Gina ALecia, Senin (4/4)
Gina menjelaskan pasien yang meninggal dunia merupakan warga Jambak Jalur 5, Kecamatan Luhak Nan Duo.
NA masuk RSUD pada 23 Maret 2022 dalam keadaan shock.
Baca Juga:
Rencananya NA akan dirujuk ke RSU M Djamil untuk mendapatkan pengobatan lebih baik.
Sebelum rujukan, NA telah lebih dulu berpulang ke rahmatullah.
Status kasus ini ditetapkan sebagai KLB karena sudah ada pasien yang meninggal dunia dan terjadi peningkatan kasus DBD.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News