Pemkab Solok Selatan Larang Takbiran Keliling dan Pawai Obor, Alasannya Begini
sumbar.jpnn.com, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengimbau agar masyarakat tidak menggelar takbiran keliling dan pawai obor.
Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan takbiran Idulfitri 1443 Hijriah cukup digelar di musala atau masjid.
"Kami sarankan untuk meniadakan dulu takbiran keliling dan pawai obor," kata Khairunas, Minggu (1/5).
Larangan ini untuk mencegah merebaknya kasus Covid-19 di Solok Selatan.
Menurut Khairunas, larangan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Daerah lain di Sumbar juga melarang takbiran keliling dan pawai obor.
Rencananya, salat Idulfitri 1443 hijriah akan dipusatkan di halaman kantor Bupati Solok Selatan di Padang Aro pada Senin (2/5) pagi WIB.
Setelah salat, rencananya pemerintah kabupaten Solok Selatan akan menggelar halal bi halal di rumah bupati.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengimbau agar masyarakat tidak menggelar takbiran keliling dan pawai obor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News