Jalur Bukittinggi Penuh Sesak, Cek Lokasi dan Biaya Parkir Alternatif
Area parkir yang disediakan ada di Belakang Balok, belakang Kodim, SMPN 1 Bukittinggi, SDN 01 Bukittinggi, kantor PU Bina Marga, SD 02 Percontohan, dan Sport Hal.
"Kesembilan lahan parkir ini mendukung 31 parkir resmi yang sudah ada di Bukittinggi," tambahnya.
Di parkir alternatif ini, pengunjung akan dikenakan tarif resmi.
Tarif ini sudah diumumkan da dipasangkan selebaran di seluruh area parkir.
"Retribusi parkir di jalan umum sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2017. Untuk sepeda motor Rp 2 ribu sekali parkir. Kendaraan roda empat Rp 5 ribu sekali parkir," ungkapnya.
Retribusi di taman parkir untuk sepeda motor Rp 2 ribu per dua jam pertama dan Rp 1 ribu untuk dua jam berikutnya.
Kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp 5 ribu pada dua jam pertama dan Rp 1 ribu untuk dua jam berikutnya.
Di gedung parkir, retribusi yang harus dibayarkan pengguna sepeda motor Rp 3 ribu pada dua jam pertama dan Rp 1 ribu pada dua jam berikutnya.
Pemko Bukittinggi menambah lahan parkir alternatif untuk wisatawan yang berkunjung ke Jam Gadang saat libur lebaran 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News