PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN
Sumbar Terkini Sabtu, 13 Mei 2023 – 13:41 WIB
Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.