PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Aturan itu tertuang dalam Permenkeu 40 Tahun 2023 (PMK 49) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Pada lampiran PMK 49 itu, poin 1.1 menjelaskan tentang honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup perguruan tinggi.
Honorarium dosen atau pegawai yang diberi tugas tambahan atau tugas khusus tertentu untuk tingkat universitas dan institut besarannya beragam sesuai dengan jabatan dan fungsi masing-masing.
1. Pembantu rektor IV atau wakil rektor IV Rp 3.150.000
2. Pimpinan fakultas atau pascasarjana.
a. Direktur Pascasarjana Rp 3.150.000
b. Asisten atau wakil direktur pascasarjana Rp 1.975.000
c. Ketua program studi pascasarjana Rp 1.500.000
d. Sekretaris program Rp 1.250.000
3. Lembaga atau badan
a. Ketua atau kepala atau direktur Rp 2.500.000
b. sekretaris atau wakil direktur Rp 1.5000.000
4. Pusat
a. Kepala Rp. 1.480.000
b. Sekretaris atau wakil atau koordinator bidang Rp 1.000.000
Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News