PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN

Sabtu, 13 Mei 2023 – 13:41 WIB
PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN - JPNN.com Sumbar
Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

2. Petugas kebersihan dan pramubakti Rp 2.919.000. (Mar9/Jpnn)

Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia