PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN
Sabtu, 13 Mei 2023 – 13:41 WIB
2. Petugas kebersihan dan pramubakti Rp 2.919.000. (Mar9/Jpnn)
Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News