PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN

Sabtu, 13 Mei 2023 – 13:41 WIB
PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN - JPNN.com Sumbar
Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

b. Penguji proposal skripsi atau tugas akhir Rp 50.000 per mahasiswa

c. Pembimbing skripsi atau tugas akhir Rp 750.000 per mahasiswa.

d. Pembimbing seminar hasil penelitian skripsi atau munakasah Rp 100.000 per mahasiswa.

e. Pembimbing uji kompetensi fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan Rp 1000.0000 per mata kuliah.

f. Penguji komprehensif Rp 100.000 per mahasiswa

g. Penguji skripsi, tugas akhir, atau munakasah Rp 100.000 per mahasiswa

h. Dosen wali, penasihan, atau pembimbing akademik Rp 60.000 per mahasiswa.

Honorarium non-ASN di Sumbar

1. Satpam dan Pengemudi Rp 3.211.000

Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia