PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN
Sabtu, 13 Mei 2023 – 13:41 WIB
b. Penguji proposal skripsi atau tugas akhir Rp 50.000 per mahasiswa
c. Pembimbing skripsi atau tugas akhir Rp 750.000 per mahasiswa.
d. Pembimbing seminar hasil penelitian skripsi atau munakasah Rp 100.000 per mahasiswa.
e. Pembimbing uji kompetensi fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan Rp 1000.0000 per mata kuliah.
f. Penguji komprehensif Rp 100.000 per mahasiswa
g. Penguji skripsi, tugas akhir, atau munakasah Rp 100.000 per mahasiswa
h. Dosen wali, penasihan, atau pembimbing akademik Rp 60.000 per mahasiswa.
Honorarium non-ASN di Sumbar
1. Satpam dan Pengemudi Rp 3.211.000
Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News