PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN

Sabtu, 13 Mei 2023 – 13:41 WIB
PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN - JPNN.com Sumbar
Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

8. Senat
a. Ketua Rp 1000.000
b. Sekretaris Rp 600.000
c. Ketua komisi Rp 400.000

Akademi

1. Pusat
a. Kepala Rp 1.000.000
b. Sekretaris, wakil, atau koordinator bidang Rp 750.000

2. Ketua unit pelaksana atau penunjang teknis ketua Rp 550.000

3. Jurusan
a. Ketua Rp 100.000
b. Sekretaris Rp 750.000

4. Program studi
a. Ketua Rp 750.000
b. Koordinator dosen Rp 500.000

5. Senat
a. Ketua Rp 500.000
b. Sekretaris Rp 400.000
c. Anggota RP 150.000

Selain itu, PMK 49 ini juga mengatur tentang honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan
1. Program diploma, sarjana, dan profesi
a. Ujian masuk
- Penguji Al'Qur'an Rp 30.000 per peserta
- Sidang penentuan kelulusan Rp 300.000

b. Kelebihan jam mengajar
- Guru besar kelas reguler Rp 300.000 per SKS.
- Lektor kepala kelas reguler Rp 250.000 per SKS
- Lektor Rp 200.000 per SKS.
- Asisten ahli Rp 150.000 per SKS.
- Guru besar kelas non reguler Rp 300.000 per SKS
- Lektor kepala kelas non reguler Rp 250.000
- Lektor kelas non reguler Rp 200.000
- Asisten ahli Rp 150.000
- Guru besar kelas internasional Rp 350.000
- Lektor kepala kelas internasional Rp 300.000
- Lektor kelas internasional Rp 250.000
- Asisten ahli kelas internasional Rp 200.000

Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia