PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN

Sabtu, 13 Mei 2023 – 13:41 WIB
PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN - JPNN.com Sumbar
Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

8. Senat
a. Ketua Rp 1000.000
b. Sekretaris Rp 600.000
c. Ketua komisi Rp 500.000

Sekolah Tinggi

1. Pimpinan pascasarjana
a. Direktur Rp 1.500.000
b. Asisten atau wakil direktur Rp 750.000
c. Sekretaris program Rp 750.000
d. Ketua konsentrasi Rp 750.000

2. Pusat
a. Kepala Rp 1000.000
b. Sekretaris, wakil, atau koordinator bidang Rp 750.000

3. Unit pelaksana atau penunjang teknis
a. Ketua Rp 1200.000
b. Sekretaris Rp 400.000

4. Ma'had
a. Direktur atau pimpinan Rp 550.000
b. Sekretaris atau wakil Rp 500.000
c. Pengasuh atau muwajih Rp 400.000
d. Koordinator bidang Rp 400.000

5. Jurusan
a. Ketua Rp 1.500.000
b. Sekretaris Rp 1000.000

6. Satuan pengawas internal
a. Ketua Rp 1.300.000
b. Sekretaris Rp 550.000

7. Kepala laboratorium Rp 1000.000

Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia