PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN
Sabtu, 13 Mei 2023 – 13:41 WIB
13. Kopertais
a. Koordinator Rp 600.000
b. Wakil atau sekretaris Rp 500.000
Politeknik
1. Pembantu direktur IV atau Penanggung jawab kerja sama Rp 1800.000
2. Kepala pusat Rp 1300.000
3. Unit pelaksana atau penunjang teknis
a. Ketua Rp 1.200.000
b. Sekretaris Rp 1000.000
4. Jurusan
a. Ketua Rp 1.700.000
b. Sekretaris Rp 1000.000
5. Program studi
a. Ketua Rp 1.400.000
b. Sekretaris Rp 1.200.000
6. Satuan pengawas internal (SPI)
a. Ketua Rp 1.300.000
b. Sekretaris Rp 900.000
7. Kepala laboratorium Rp 1.200.000
Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News