PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN

Sabtu, 13 Mei 2023 – 13:41 WIB
PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN - JPNN.com Sumbar
Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

13. Kopertais
a. Koordinator Rp 600.000
b. Wakil atau sekretaris Rp 500.000

Politeknik

1. Pembantu direktur IV atau Penanggung jawab kerja sama Rp 1800.000

2. Kepala pusat Rp 1300.000

3. Unit pelaksana atau penunjang teknis
a. Ketua Rp 1.200.000
b. Sekretaris Rp 1000.000

4. Jurusan
a. Ketua Rp 1.700.000
b. Sekretaris Rp 1000.000

5. Program studi
a. Ketua Rp 1.400.000
b. Sekretaris Rp 1.200.000

6. Satuan pengawas internal (SPI)
a. Ketua Rp 1.300.000
b. Sekretaris Rp 900.000

7. Kepala laboratorium Rp 1.200.000

Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia