Kejari Bukittinggi Tahan Enam Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Kejari Bukittinggi menahan enam tersangka kasus korupsi Pasar Atas.
Keenam tersangka ini terlibat dalam dugaan penyalahgunaan biaya pengelolaan Pasar Atas tahun anggaran 2020 dan kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan tahun anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Pelaksana harian Kepala seksi Intelijen Kejari Bukittinggi Ferik Demiral mengatakan keenam tersangka tersebut sudah diperiksa pada Senin (11/12).
Pemeriksaan diawali dengan pengecekan kesehatan oleh pihak RSAM Bukittinggi.
"Setelah pemeriksaan itu dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 11 sampai 30 Desember 2023 dengan alasan dan pertimbangan ancaman pidana lebih dari lima tahun serta dikhawatirkan akan melarikan diri serta mempercepat proses penuntutan perkara ke persidangan," kata Ferik.
Dia menjelaskan, tiga dari enam tersangka merupakan ASN. Sisanya adalah karyawan swasta yang terlibat dalam pengelolaan proyek Pasar Atas.
Keenam tersangka itu berinisial AL (47), PNS, dan menjabat sebagai Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan pengelolaan Pasar Atas periode Januari sampai Agustus 2021.
Kedua, HR (58) PNS dengan jabatan Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Kperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA kegiatan pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan pengelolaan Pasar Atas periode Januari sampai Agustus 2021.
Kejari Bukittinggi menahan enam tersangka kasus korupsi pengelolaan Pasar Atas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News