Kemenkumham Sumbar Larang Kampanye di Lapas atau Rutan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kanwil Kemenkumham Sumbar melarang kegiatan kampanye di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto mengaku sudah menginstruksikan seluruh pimpinan Lapas atau Rutan terkait larangan tersebut.
"Seluruh instansi yang menaungi penjara di Sumbar harus menjaga netralitas," kata Haris.
Di Sumbar, ada 23 unit penjara yang terdiri dari 15 lapas dan delapan rutan.
Total warga binaan di dalam penjara tersebut mencapai 5.000 prang.
"Lapas atau Rutan adalah instansi yang diselenggarakan oleh ASN. Jadi, wajib bersifat netral dan tidak terlibat politik praktis," ucapnya.
Haris mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui Divisi Pemasyarakatan akan terus memantau dan mengawasi Lapas atau Rutan yang ada.
Jika ada oknum ASN yang melanggar larangan itu, maka akan dikenakan hukuman disiplin mulai dari kategori ringan hingga berat.
Kanwil Kemenkumham Sumbar melarang kegiatan kampanye di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News